
Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau), yaitu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, nonformal dan informal melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu.
Pembelajaran dan/ atau pengalaman masa lampau yang diakui dapat berasal dari pendidikan formal lain yang diperoleh dari sebuah perguruan tinggi lain atau berasal dari pendidikan nonformal, informal, dan/ atau dari pengalaman kerja yang akan mendapat hasil asesmen mata kuliah (sesuai ketentuan dari program studi), sehingga calon mahasiswa mengetahui masih berapa semester lagi kuliah yang harus ditempuh.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24, Tahun 2012.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi nomor 162/E/KPT/2022, Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademis.
- Menyediakan cara yang efektif dan efisien dalam memanfaatkan ahli yang sudah ada di dunia usaha dan dunia industri;
- Memungkinkan secara cepat melakukan pelacakan kompetensi karyawan di dunia usaha dan dunia industri;
- Memungkinkan untuk mengidentifikasi kesenjangan keterampilan di dunia pendidikan dan dunia industri, sebagai dasar yang kuat dalam analisis kebutuhan pelatihan dan perencanaan karir; dan
- Menumbuhkan budaya belajar dan motivasi untuk melakukan pendidikan dan pelatihan lanjutan.
- Lulus Lebih Cepat
- Hemat Biaya
- Fleksibilitas Perkuliahan blended learning/ Offline kombinasi dengan Online
- Berkualitas
A. RPL Tipe A1 (Transfer SKS)
- Jalur melanjutkan pendidikan formal ke jenjang tertentu melalui transfer kredit (sks) dari pendidikan formal di perguruan tinggi di masa lampau (alih jenjang).
- Jenjang Studi S1
- Terdaftar sebagai mahasiswa RPL dan proses pembelajaran dilaksanakan secara hybrid (online dan offline)
- Masa tempuh studi sesuai dengan sisa SKS yang belum terkonversi sesuai jenjang studi, minimal 2 semester
- Biaya studi proporsional dengan jumlah sisa SKS yang belum ditempuh, lalu dibagi rata dan dibayarkan per semester.
- Dibuka untuk program studi Manajemen.
- Lulusan D3, sesuai dengan jenjang studi yang dituju.
- Memiliki transkrip nilai dari pendidikan tinggi yang ditempuh sebelumnya
B. RPL Tipe A2 (Perolehan SKS)
- Jalur melanjutkan pendidikan formal melalui perolehan kredit (sks) secara parsial dari pendidikan formal, pendidikan non-formal/informal, dan/atau dari pengalaman kerja yang relevan.
- Jenjang Studi S1
- Terdaftar sebagai mahasiswa RPL dan proses pembelajaran dapat dilaksanakan secara bauran.
- Masa tempuh studi sesuai dengan sisa SKS yang belum terkonversi sesuai jenjang studi, minimal 2 semester
- Biaya studi proporsional dengan jumlah sisa SKS yang belum ditempuh, lalu dibagi rata dan dibayarkan per semester.
- Dibuka untuk program studi Manajemen
- Lulusan SMA/SMK/MA/D1/D2/D3/S1, sesuai dengan jenjang studi yang dituju.
- Memiliki pendidikan formal, non-formal, informal dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi yang dituju.
Kantor PMB Universitas Muhammadiyah Kalianda
Kampus I : Jl. Trans Sumatra Jati Permai Way Urang Kalianda, Lampung Selatan
Fakultas Teknologi dan Bisnis, Prodi Manajemen
atau melalui online di Link : pmb.umkal.ac.id
Waktu Pendaftaran dibuka pada bulan Januari 2025
Jam 08-00 – 17.00 WIB (Untuk Pendaftaran Secara Offline)
Pelayanan Pendaftaran Online 24 Jam
- Mb Lela Qomariah : 0831-6820-4841
- Bpk Setiyono, S.E.,M.Ti : 0823-7648-8469