RPL

Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau), yaitu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, nonformal dan informal melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu.

Pembelajaran dan/ atau pengalaman masa lampau yang diakui dapat berasal dari pendidikan formal lain yang diperoleh dari sebuah perguruan tinggi lain atau berasal dari pendidikan nonformal, informal, dan/ atau dari pengalaman kerja yang akan mendapat hasil asesmen mata kuliah (sesuai ketentuan dari program studi), sehingga calon mahasiswa mengetahui masih berapa semester lagi kuliah yang harus ditempuh.

LANDASAN HUKUM
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  2. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24, Tahun 2012.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi nomor 162/E/KPT/2022, Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademis.
KEUNTUNGAN RPL
  1. Menyediakan cara yang efektif dan efisien dalam memanfaatkan ahli yang sudah ada di dunia usaha dan dunia industri;
  2. Memungkinkan secara cepat melakukan pelacakan kompetensi karyawan di dunia usaha dan dunia industri;
  3. Memungkinkan untuk mengidentifikasi kesenjangan keterampilan di dunia pendidikan dan dunia industri, sebagai dasar yang kuat dalam analisis kebutuhan pelatihan dan perencanaan karir; dan
  4. Menumbuhkan budaya belajar dan motivasi untuk melakukan pendidikan dan pelatihan lanjutan.
KELEBIHAN RPL
  1. Lulus Lebih Cepat
  2. Hemat Biaya
  3. Fleksibilitas Perkuliahan blended learning/ Offline kombinasi dengan Online
  4. Berkualitas
INFORMASI UMUM

A. RPL Tipe A1 (Transfer SKS)

  1. Jalur melanjutkan pendidikan formal ke jenjang tertentu melalui transfer kredit (sks) dari pendidikan formal di perguruan tinggi di masa lampau (alih jenjang).
  2. Jenjang Studi S1
  3. Terdaftar sebagai mahasiswa RPL dan proses pembelajaran dilaksanakan secara hybrid (online dan offline)
  4. Masa tempuh studi sesuai dengan sisa SKS yang belum terkonversi sesuai jenjang studi, minimal 2 semester
  5. Biaya studi proporsional dengan jumlah sisa SKS yang belum ditempuh, lalu dibagi rata dan dibayarkan per semester.
  6. Dibuka untuk program studi Manajemen.
  7. Lulusan D3, sesuai dengan jenjang studi yang dituju.
  8. Memiliki transkrip nilai dari pendidikan tinggi yang ditempuh sebelumnya

B. RPL Tipe A2 (Perolehan SKS)

  1. Jalur melanjutkan pendidikan formal melalui perolehan kredit (sks) secara parsial dari pendidikan formal, pendidikan non-formal/informal, dan/atau dari pengalaman kerja yang relevan.
  2. Jenjang Studi S1
  3. Terdaftar sebagai mahasiswa RPL dan proses pembelajaran dapat dilaksanakan secara bauran.
  4. Masa tempuh studi sesuai dengan sisa SKS yang belum terkonversi sesuai jenjang studi, minimal 2 semester
  5. Biaya studi proporsional dengan jumlah sisa SKS yang belum ditempuh, lalu dibagi rata dan dibayarkan per semester.
  6. Dibuka untuk program studi Manajemen
  7. Lulusan SMA/SMK/MA/D1/D2/D3/S1, sesuai dengan jenjang studi yang dituju.
  8. Memiliki pendidikan formal, non-formal, informal dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi yang dituju.
TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN

Kantor PMB Universitas Muhammadiyah Kalianda

Kampus I  : Jl. Trans Sumatra Jati Permai Way Urang Kalianda, Lampung Selatan

Fakultas Teknologi dan Bisnis, Prodi Manajemen

atau melalui online di Link : pmb.umkal.ac.id

Waktu Pendaftaran dibuka pada bulan Januari 2025

Jam 08-00 – 17.00 WIB (Untuk Pendaftaran Secara Offline)

Pelayanan Pendaftaran Online 24 Jam

CONTACT PERSON
  1. Mb Lela Qomariah : 0831-6820-4841
  2. Bpk Setiyono, S.E.,M.Ti : 0823-7648-8469